TNews, JEMBER – Aktivitas pelayanan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, sempat tersendat akibat belum disahkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2026. Kebuntuan pembahasan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat pencairan anggaran, termasuk gaji perangkat desa, ikut terhambat.
Situasi tersebut mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember turun tangan. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes sebagai solusi darurat.
Menurut Adi, regulasi memungkinkan langkah tersebut dalam kondisi tertentu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau Perdes APBDes belum disepakati, Perkades bisa digunakan untuk dasar pencairan belanja operasional. Jadi kebutuhan rutin seperti gaji perangkat tetap bisa dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Adi menekankan, langkah tersebut bersifat sementara agar roda pemerintahan desa tidak berhenti. Tanpa dasar hukum anggaran, pemerintah desa tidak dapat menjalankan belanja rutin, termasuk pelayanan administrasi kepada warga.
Selain memberi opsi administratif, DPMD juga berkoordinasi dengan unsur Forkopimda serta Muspika Pakusari guna menjaga situasi tetap kondusif. Pendampingan teknis pun disiapkan jika pihak desa membutuhkan asistensi dalam penyusunan Perkades.
Namun demikian, DPMD tidak ingin persoalan berhenti pada solusi jangka pendek. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk menggali akar persoalan, termasuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya menolak keberadaan Pj Kepala Desa.
“Perkades ini jalan keluar cepat, tapi bukan solusi akhir. Kami tetap dorong agar ada kesepahaman bersama supaya pemerintahan desa kembali normal sepenuhnya,” kata Adi.
Sejumlah warga berharap polemik administratif tersebut segera menemukan titik terang. Mereka khawatir jika kebuntuan berlarut, pelayanan dasar di desa akan semakin terganggu.* (Andre)













