Sengketa Tanah Desa Ringinrejo Mencuat

Gambar: Warga Desa Ringinrejo menunjukkan dokumen kepemilikan dan bukti pembayaran pajak saat menyampaikan pengaduan sengketa tanah ke organisasi wartawan di Blitar, Rabu, 28 Januari 2026. Foto: Andi.

TNews, BLITAR – Dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh Pemerintah Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, kini mencuat ke ruang publik. Seorang warga berinisial Pyt secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke salah satu organisasi wartawan di Blitar, berharap kasus yang menimpanya mendapat perhatian dan perlindungan hukum.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat pernyataan tertulis pada siang hari, 28 Januari 2026. Pyt mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tanah yang selama ini diyakini sebagai warisan keluarganya, bahkan rutin dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB), kini tercatat sebagai aset Pemerintah Desa Ringinrejo.

Didampingi anggota keluarganya, Pyt meminta media ikut mengawal persoalan tersebut. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan klaimnya secara hukum. “Kami masyarakat kecil hanya minta keadilan. Kalau saya salah, saya siap dihukum,” ujarnya kepada wartawan.

Dari penelusuran informasi, ahli waris almarhum Mochammad Sidik dan Soinem/Karto Soedarmo membeberkan sejumlah dokumen yang dinilai menunjukkan kepemilikan awal tanah tersebut. Saat ini, lahan yang disengketakan tercatat sebagai aset desa dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 Tahun 2023 atas nama Pemerintah Desa Ringinrejo. Namun, pihak ahli waris menilai penetapan aset desa itu dilakukan tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang jelas.

Dalam dokumen persidangan yang pernah berjalan, penggugat dinyatakan sah sebagai salah satu ahli waris almarhum Mochammad Sidik dan Soinem. Majelis hakim juga mencatat bahwa objek sengketa, yang kini digunakan sebagai bangunan SDN Ringinrejo dan lapangan desa, pada mulanya merupakan tanah milik orang tua penggugat.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian para saksi, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, serta pengakuan tergugat dalam sidang pemeriksaan setempat. Pengakuan itu, berdasarkan ketentuan hukum acara, memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat.

Catatan administrasi desa juga menjadi sorotan. Berdasarkan Buku C Desa, tanah yang disengketakan tercatat dalam:

• Kohir Nomor 337 Persil 62 D II, luas sekitar 10.290 meter persegi, atas nama Mochammad Sidik;
• Kohir Nomor 133 Persil 79 D II, luas sekitar 2.470 meter persegi, atas nama Soinem/Karto Soedarmo.

Data tersebut dikuatkan dengan surat kuasa para ahli waris tertanggal 22 Februari 2016 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Ringinrejo serta Camat Wates, yang menunjukkan adanya pengakuan administratif dari pemerintah setempat.

Selain itu, ahli waris juga menunjukkan riwayat pembayaran PBB-P2 sejak 1994 hingga 2023 atas nama keluarga mereka. Mayoritas kewajiban pajak tercatat lunas, yang dinilai menunjukkan penguasaan fisik dan itikad baik selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Ringinrejo memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar pada 17 Februari 2023 dengan luas 7.099 meter persegi dan tercatat sebagai lapangan desa. Sertifikat tersebut diterbitkan melalui mekanisme pemberian hak pakai, bukan peralihan dari pemilik sebelumnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Ringinrejo Bintoro membantah tudingan penyerobotan. Ia merujuk pada peta desa tahun 1971 dan menyebut batas fisik lapangan masih sesuai dengan catatan Buku C desa.

Namun, perbedaan klaim tersebut memunculkan pertanyaan hukum mengenai asal-usul tanah yang ditetapkan sebagai aset desa, terutama jika dibandingkan dengan bukti administrasi, riwayat pajak, dan fakta persidangan yang ada.

Ahli waris juga mengaku mengalami kerugian lain, termasuk rusaknya tanaman di atas lahan sengketa yang diduga dilakukan oleh oknum warga. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak sebagai warga negara.*

Peliput: Andi

Tinggalkan Balasan